Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta
jpnn.com, LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.
Kepala BNNP Lampung I Wayan Sukawiyana mengatakan, untuk pengungkapan pertama pada 18 April 2020 pihaknya berhasil meringkus tersangka berinisial H, 40, warga Serang, Banten.
“Kami ringkus tersangka di sebuah tambal ban di Jl. Soekarno Hatta, Kampung Sawah, Desa Ranggai Tri Tunggal, Kec. Katibung, Kab. Lampung Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya, Kamis (28/5).
Jenderal bintang satu ini melanjutkan, keberhasilan pihaknya meringkus H, 40, itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Selanjutnya kami bergerak menuju desa tersebut dan melakukan penyisiran. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti jenis narkotika jenis sabu sebanyak 921,35 gram.
“Tim kemudian membawa barang bukti dan tersangka berinisial H ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Lalu di bulan selanjutnya tepatnya sebulan kemudian pada 18 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dengan kronologis yang sama informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Lampung dan akan melakukan transaksi di daerah Pesawaran, Lampung.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis