Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta

Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Ya, dulu sudah pernah sekali, dengan ini dua kali. Kalau dulu bisa lolos, dulu juga antar barang (sabu, red) seberat 2 kilogram dengan upah yang sama (Rp30 juta, red),” pungkasnya. (ang/su/radarlampung)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News