Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta
Jumat, 29 Mei 2020 – 21:44 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Ya, dulu sudah pernah sekali, dengan ini dua kali. Kalau dulu bisa lolos, dulu juga antar barang (sabu, red) seberat 2 kilogram dengan upah yang sama (Rp30 juta, red),” pungkasnya. (ang/su/radarlampung)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung