Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta
Jumat, 29 Mei 2020 – 21:44 WIB
“Ya, dulu sudah pernah sekali, dengan ini dua kali. Kalau dulu bisa lolos, dulu juga antar barang (sabu, red) seberat 2 kilogram dengan upah yang sama (Rp30 juta, red),” pungkasnya. (ang/su/radarlampung)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis