Sekali Berhubungan Seksual dengan Mbak DJ Rp 800 Ribu
jpnn.com, KENDARI - Polisi menggerebek tempat spa atau pijat refleksi yang dijadikan lokalisasi di Lorong Aklamasi II, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Petugas Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sultra mengamankan dua wanita berinisial IK (28) dan EN (21) yang berperan sebagai muncikari.
"Keduanya diamankan di sebuah tempat spa yang beralamatkan di Lorong Aklamasi II, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra pada Selasa(18/7) Pukul 12.10 WITA," kata Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, Kamis.
Kedua wanita muncikari itu ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang atau eksploitasi seks dengan modus keduanya menawarkan pijat spa refleksi kepada korban inisial DJ (28) kepada pria hidung belang.
Syahrir menuturkan bahwa korban DJ ditawari harga sebesar Rp 800 ribu untuk sekali kencan yang berkedok pijat refleksi tersebut.
Dari hasil kencan tersebut, lanjutnya, kedua muncikari itu mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu untuk satu kali transaksi eksploitasi s*ks dari para pria hidung belang.
“Kedua tersangka menawarkan korban dengan modus pijat refleksi,” ungkap Syahrir.
Syahrir membeberkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 800 ribu, bukti transfer m-Bangking senilai Rp 100 ribu, dua buah handphone, dan sebuah seprai berwarna cokelat.
Spa atau pijat refleksi dijadikan tempat berhubungan seksual antara PSK dengan pria hidung belang.
- Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS, Okamoto Edukasi Seksual di Kampus
- Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi