Sekali Diperiksa Langsung Ditahan KPK

Sekali Diperiksa Langsung Ditahan KPK
Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (27/4) sore. KPK memutuskan untuk menahan Angelina yang menjadi tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas. Foto : Fatra Islam/JPNN
Dalam dua kasus korupsi itu, KPK menjerat Angie dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(fat/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Angelina Sondkah. Politisi Partai Demokrat itu ditahan atas sangkaan keterlibatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News