Sekali Diperiksa, Miranda Langsung Ditahan KPK
Jumat, 01 Juni 2012 – 18:18 WIB

Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jum'at (1/6). Miranda diduga terlibat kasus suap dalam pemilihan dirinya sebagai DGS Bank Indonesia tahun 2004. Miranda langsung ditahan di ruang tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Jumat (1/6), Miranda Swarai Gultom akhirnya benar-benar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa sejak pagi hari, Miranda baru keluar dari gedung komisi pimpinan Abraham Samad itu pada pukul 17.45 atau bertepatan dengan berkumandangnya adzan Magrib.
Sebelum memasuki Rutan KPK, Miranda terlebih dulu menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Miranda pun pasrah dengan penahanan yang dijalaninya. "Saya ingin nyatakan, saya menerima karena adalah hak dan kewenangan KPK dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," kata Miranda saat keluar dari gedung KPK.
Sama halnya dengan Angelina yang juga menjadi tahanan di Rutan KPK, Miranda juga berjalan kaki saat keluar dari lobi hingga ke ruang tahanan di basement gedung bekas Bank Papan Sejahtera (BPS) itu.
Dalam cek pelawat DGSBI ini, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Karenanya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Jumat
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim