Sekali Diperiksa, Miranda Langsung Ditahan KPK
Jumat, 01 Juni 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Jumat (1/6), Miranda Swarai Gultom akhirnya benar-benar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa sejak pagi hari, Miranda baru keluar dari gedung komisi pimpinan Abraham Samad itu pada pukul 17.45 atau bertepatan dengan berkumandangnya adzan Magrib.
Sebelum memasuki Rutan KPK, Miranda terlebih dulu menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Miranda pun pasrah dengan penahanan yang dijalaninya. "Saya ingin nyatakan, saya menerima karena adalah hak dan kewenangan KPK dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," kata Miranda saat keluar dari gedung KPK.
Sama halnya dengan Angelina yang juga menjadi tahanan di Rutan KPK, Miranda juga berjalan kaki saat keluar dari lobi hingga ke ruang tahanan di basement gedung bekas Bank Papan Sejahtera (BPS) itu.
Dalam cek pelawat DGSBI ini, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Karenanya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Jumat
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan