Sekali Diperiksa, Miranda Langsung Ditahan KPK

Sekali Diperiksa, Miranda Langsung Ditahan KPK
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jum'at (1/6). Miranda diduga terlibat kasus suap dalam pemilihan dirinya sebagai DGS Bank Indonesia tahun 2004. Miranda langsung ditahan di ruang tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Foto : Arundono/JPNN
Sebelumnya, Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu.  Mantan Deputi Gubernur Senior BI itu dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Miranda ditahan untuk 20 hari pertama. "Kita tahan di Rutan KPK. Nanti jika dibutuhkan, penahanannya bisa diperpanjang lagi," kata Johan.

Ditegaskannya, penahanan itu dilakukan karena semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Ini murni kewenangan penyidik," ucapnya.(Fat/arajpnn)

JAKARTA - Setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Jumat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News