Sekali Diperiksa, Miranda Langsung Ditahan KPK
Jumat, 01 Juni 2012 – 18:18 WIB
Sebelumnya, Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior BI itu dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Miranda ditahan untuk 20 hari pertama. "Kita tahan di Rutan KPK. Nanti jika dibutuhkan, penahanannya bisa diperpanjang lagi," kata Johan.
Ditegaskannya, penahanan itu dilakukan karena semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Ini murni kewenangan penyidik," ucapnya.(Fat/arajpnn)
JAKARTA - Setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi