Sekali Kencan SN Memasang Tarif Hingga Rp 1 Juta, Laris Manis
jpnn.com, AMBON - SN, wanita berusia 23 tahun diduga terlibat tindak pidana prostitusi daring (online).
"SN dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perdagangan Orang atau UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, AKP Mido Manik di Ambon, Kamis.
Menurut dia, SN diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polresta setelah menerima laporan keluarga korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tersangka diringkus di kawasan Jalan Cendrawasih Kota Ambon pada tanggal 16 Oktober 2020 beserta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
"Tersangka SN diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja s*ks komersial dengan memasang tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1.000.000 bagi laki-laki dengan sekali berkencan," jelas Mido Manik.
Peristiwa ini terungkap setelah nenek korban mengetahuinya dan langsung melaporkan perbuatan SN kepada yang berwajib.
Tersangka SN berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan korban dengan pria yang melakukan pesanan lewat aplikasi Michat.
"Yang bersangkutan selalu mencari pelanggan untuk melakukan hubungan b*dan dengan korban sehingga SN mendapatkan keuntungan," ucapnya. (antara/jpnn)
Usia SN masih tergolong muda yakni 23 tahun. Tetapi soal dunia prostitusi, dia sudah berpengalaman.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online