Sekali Kerja, Suwoto Mengaku Dibayar Rp30 Juta
jpnn.com, SURABAYA - BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Jawa Timur menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di salah satu bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Gunung Anyar Surabaya, Rabu (9/9) malam.
Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambadha menjelaskan, tiga orang ditangkap di lokasi penggerebekan.
"Dari penggerebekan ini kami menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," ujar Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambadha di lokasi penggerebekan.
Tiga orang tersangka yang diamankan adalah Ridwan asal Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah.
Perannya, Ridwan dan Suwoto adalah kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang tersebut.
Bambang mengungkapkan, penggerebekan bermula informasi yang didapat dari masyarakat terkait pengiriman narkoba di Surabaya dan Madura.
"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember," ucap jenderal polisi bintang satu tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya.
Suwoto warga Jember Jatim mengaku baru sekali bekerja melakukan pengambilan barang,dibayar Rp 30 Juta.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka