Sekali Lagi, Ahok Dilaporkan karena Diduga Nodai Alquran

Sekali Lagi, Ahok Dilaporkan karena Diduga Nodai Alquran
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali melaporkan Basuki T Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri. Lagi-lagi, gubernur DKI nonaktif itu diduga telah menodai agama.

Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido mengatakan, pelapor dalam kasus itu sebenarnya Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Novel Bamukmin yang melaporkan Ahok. Kebetulan, Novel juga aktivis di ACTA.

Laporan Novel kali ini didasari pada eksepsi Ahok pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12). Pasalnya, Ahok saat membaca eksepsi atas dakwaan perkara penodaan agama kembali membawa-bawa Alquran.

"Dia (Ahok, red) melakukan pidana baru. Pelapornya Habib Novel," ujar Dahlan di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Dahlan menjelaskan, laporan itu tertuang dalam pengaduan bernomor LP/1232/XII/2016/Bareskrim. "Kami baru selesai membuat laporan,” tegasnya.

Dahlan menjelaskan, Ahok kembali menodai agama karena menyebut Surat Almaidah 51 digunakan oleh oknum elite untuk memecah belah rakyat. Dahlan lantas mengutip eksepsi Ahok.

"Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dan kalimat dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam mereka menggunakan surat Almaidah ayat 51," kata Dahlan menirukan ucapan Ahok.

Dalam pandangan ACTA, Ahok menempatkan Almaidah 51 untuk hal negatif. Karenanya ACTA menganggap ucapan Ahok sama saja menodai agama dan melukai perasaan umat Islam.

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali melaporkan Basuki T Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri. Lagi-lagi, gubernur DKI nonaktif itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News