'Sekali Lagi, Ahok Harus Ditahan'
jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan sebagai ahli agama dalam kasus penistaan Islam oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).
Usai memberikan keterangan kurang lebih tiga jam di hadapan penyidik, Rizieq kembali menegaskan bahwa Ahok harus dijebloskan ke tahanan.
Rizieq menyatakan kalau Ahok tidak ditahan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum NKRI. "Kami tetap pada prinsip pertama harus ditahan. Sekali lagi, Ahok harus ditahan," tegas Rizieq di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).
Menurut dia, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia tidak ada satu pun tersangka penistaan agama yang dijerat pasal 156 a KUHP tak ditahan. "Semuanya terkait pasal 156 a KUHP ditahan," tegas Rizieq.
Dia menegaskan, alat bukti untuk memenjarakan Ahok sudah lengkap. Selain buku yang ditulis tim Ahok berjudul Merubah Indonesia, ada pula beberapa rekaman dan wawancara yang bersangkutan yang diduga menistakan Islam terkait Surah Al Maidah ayat 51. "Jadi, bukan saja rekaman di Kepulauan Seribu, tapi ada rekaman lain yang bersangkutan menistakan Alquran," katanya.
Dia mengatakan, itu semua menjadi bukti kalau Ahok menista Alquran berulang kali. "Berarti ada niat, bahkan dilakukan secara sistematis," pungkas Rizieq. (boy/jpnn)
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan sebagai ahli agama dalam kasus penistaan Islam oleh tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili