Sekali Lagi, Djan Faridz Merasa Paling Sah Pimpin Partai Kakbah

Sekali Lagi, Djan Faridz Merasa Paling Sah Pimpin Partai Kakbah
Djan Faridz. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz menyatakan bahwa muktamar VIII partainya di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 tetap sah. Keabsahan muktamar yang menghasilkan Djan sebagai ketua umum PPP itu merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang Kakbah tersebut.

Djan menjelaskan, muktamar partainya digelar oleh Suryadharma Ali yang saat itu menjadi ketua umum PPP yang sah. Anehnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly justru mengesahkan kepengurusan PPP kubu M Romahurmuziy hasil muktamar di Surabaya dengan menerbitkan surat keputusan (SK) nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014.

Menurut Djan, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik yang mengatur sengketa parpol diselesaikan berdasarkan keputusan mahkamah partai. Apalagi Amir Syamsuddin selaku Menkumham sebelum Yasonna juga menolak mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Merujuk AD/ART PPP maka muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya satu tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Muktamar Surabaya digelar  15-18 Oktober 2014, sedangkan pelantikan presiden dan wapres digelar 20 Oktober 2014.

"Sehingga  jelas muktamar Surabaya dilakukan dengan melanggar pasal 51 ayat (3) Anggaran Dasar PPP, karena muktamar Surabaya dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," kata Djan, Rabu (2/8).

Sedangkan muktamar Jakarta, kata Djan, dilakukan sesuai anggaran dasar karena digelar setelah pelantikan presiden dan wapres. Karena itu dia menggugat SK Menkumham.

Ternyata Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Djan berdasar putusan nomor 504K/TUN/2015. Namun, Yasonna bukannya memberikan SK pengesahan kepengurusan PPP Djan, tapi justru mengeluarkan SK M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 yang mengesahkan kubu Romahurmuziy.

SK Menkumham terakhir itu pula yang kini dipersoalkan Djan. "Sampai saat ini masih menunggu putusan MA," ujar mantan senator asal DKI itu.(boy/jpnn)


Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz menyatakan bahwa muktamar VIII partainya di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 tetap sah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News