Sekali Lagi, KPK Periksa Anak Aguan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.
Richard diketahui sudah hadir di KPK sejak pukul 9.00 untuk diperiksa sebagai saksi bagi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang sudah menjadi tersangka pemberi suap. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4).
Richard tak memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di gedung KPK. Ia langsung masuk ke ruang lobi KPK.
Pemeriksaan atas Richard hari ini ini merupakan yang kedua. Sebelumnya KPK sudah mencegah Richard agar tak bisa ke mancanegara.
Selain Richard, KPK juga memanggil karyawan Agung Sedayu, Syaiful Zuhri alias Pupung untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini KPK menetapkan Ariesman, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi sebagai tersangka.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC