Sekali Lagi, KPK Periksa Anak Aguan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.
Richard diketahui sudah hadir di KPK sejak pukul 9.00 untuk diperiksa sebagai saksi bagi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang sudah menjadi tersangka pemberi suap. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4).
Richard tak memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di gedung KPK. Ia langsung masuk ke ruang lobi KPK.
Pemeriksaan atas Richard hari ini ini merupakan yang kedua. Sebelumnya KPK sudah mencegah Richard agar tak bisa ke mancanegara.
Selain Richard, KPK juga memanggil karyawan Agung Sedayu, Syaiful Zuhri alias Pupung untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini KPK menetapkan Ariesman, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi sebagai tersangka.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?