Sekali Lagi Mangkir, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Paksa
Senin, 22 Oktober 2018 – 17:33 WIB

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com
Sebelumnya, Dhani ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani menjadi tersangka setelah polisi memeriksa ahli bahasa dan saksi-saksi.
Kasusnya bermula dari ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.
Namun, dia diadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel.
Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang mengadangnya idiot. (cuy/jpnn)
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka akibat ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui video di medsos.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kenang Titiek Puspa, Ahmad Dhani: Dewinya Komposer, Belum Ada yang Seperti Beliau
- Ahmad Dhani Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa, Ungkap Fakta Ini
- Soal Pertemuan Prabowo & Megawati, Begini Respons Ahmad Dhani
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka