Sekali Lagi, Mendikbud Minta Pemda Patuhi Aturan PPDB 2019
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi mencegah jual beli kursi. Selama ini sekolah favorit hanya menjadi milik “kalangan tertentu”.
"Saya kira kalau diterapkan dengan sungguh-sungguh peraturan menteri yang sudah ditandatangani mendikbud dan mendagri justru kami perangi praktik jual beli kursi," kata Menteri Muhadjir, Sabtu (15/6).
"Kemudian adanya orang-orang tertentu minta hak-hak istimewa, ada juga penjatahan kursi orang-orang tertentu untuk bisa masuk ke sekolah tertentu. Pokoknya praktik ini harus kita berantas," sambungnya.
Dia mengungkapkan, titik-titik rawan yang berpotensi terjadinya pelanggaran sudah dipetakan. Tentu saja ini tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat tapi butuh kerja sama dengan pemerintah daerah itu.
BACA JUGA: Lovie Nyaris Putus Asa Gara –gara PPDB Sistem Zonasi
"Saya minta kesadaran pemerintah daerah untuk tegakkan aturan yang sudah ada. Karena dari peraturan itu insyaallah penyelenggaraan pendidikan kita akan semakin baik, berkualtas dan bersih dari praktik tidak baik," tuturnya.
Muhadjir mengaku, dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan bahw pendidikan ini adalah sumber peradaban. Kalau sumbernya sudah tercemar tidak bisa berharap banyak di sektor hilirnya akan baik.
Sekarang ini, menurut Muhadjir, masalah kecurangan relatif selesai. Ini setelah ujian nasional dilakukan berbasis komputer dan ujian sekolah berstandar nasional.
Terkait PPDB 2019, Muhadjir Effendy mengatakan, selama ini sekolah favorit hanya menjadi milik kalangan tertentu.
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online