Sekali Lagi, Polisi Ingatkan Pemilik Tempat Karaoke

Sekali Lagi, Polisi Ingatkan Pemilik Tempat Karaoke
Polres Mukomuko, Bengkulu, Minggu (6/9) menggelar operasi pekat dan mengamankan ratusan botol minuman keras, serta mengingatkan pemilik usaha karaoke mematuhi protokol kesehatan. Foto: Antara

jpnn.com, MUKOMUKO - Polisi kembali meminta para pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami mengimbau pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan termasuk masyarakat pengunjung tempat usaha ini agar bersama-sama mencegah terjadinya penularan COVID-19 di Mukomuko," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, Senin (7/9).

Ia menyarankan agar pemilik usaha memfasilitasi pengunjungnya dengan menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.

"Selalu mengingatkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Menurut dia, sejak beberapa hari terakhur ini Polres Mukomuko juga menggelar patroli di sejumlah tempat usaha karaoke dan hiburan guna mencegah penyakit masyarakat di daerah ini.

Operasi penyakit masyarakat digelar di sejumlah tempat usaha karaoke dan tempat hiburan di daerah itu dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Nala 2020.

“Polisi menggelar operasi pekat di tempat karaoke dan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras,” katanya.

Ia menyebutkan, sebanyak tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat yakni di tempat usaha karaoke di objek wisata Pantai Batu Badoro, karaoke Maxone dan tempat usaha karaoke di wilayah Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto.

Polisi meminta para pemilik tempat usaha karaoke dan hiburan agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News