Sekali Lagi, Polisi Ingatkan Pemilik Tempat Karaoke
jpnn.com, MUKOMUKO - Polisi kembali meminta para pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami mengimbau pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan termasuk masyarakat pengunjung tempat usaha ini agar bersama-sama mencegah terjadinya penularan COVID-19 di Mukomuko," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, Senin (7/9).
Ia menyarankan agar pemilik usaha memfasilitasi pengunjungnya dengan menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
"Selalu mengingatkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Menurut dia, sejak beberapa hari terakhur ini Polres Mukomuko juga menggelar patroli di sejumlah tempat usaha karaoke dan hiburan guna mencegah penyakit masyarakat di daerah ini.
Operasi penyakit masyarakat digelar di sejumlah tempat usaha karaoke dan tempat hiburan di daerah itu dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Nala 2020.
“Polisi menggelar operasi pekat di tempat karaoke dan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras,” katanya.
Ia menyebutkan, sebanyak tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat yakni di tempat usaha karaoke di objek wisata Pantai Batu Badoro, karaoke Maxone dan tempat usaha karaoke di wilayah Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto.
Polisi meminta para pemilik tempat usaha karaoke dan hiburan agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah COVID-19.
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Berapa Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2? Honorer Non-database BKN Jangan Kaget