Sekali Lagi, Polisi Ingatkan Pemilik Tempat Karaoke
jpnn.com, MUKOMUKO - Polisi kembali meminta para pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami mengimbau pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan termasuk masyarakat pengunjung tempat usaha ini agar bersama-sama mencegah terjadinya penularan COVID-19 di Mukomuko," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, Senin (7/9).
Ia menyarankan agar pemilik usaha memfasilitasi pengunjungnya dengan menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
"Selalu mengingatkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Menurut dia, sejak beberapa hari terakhur ini Polres Mukomuko juga menggelar patroli di sejumlah tempat usaha karaoke dan hiburan guna mencegah penyakit masyarakat di daerah ini.
Operasi penyakit masyarakat digelar di sejumlah tempat usaha karaoke dan tempat hiburan di daerah itu dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Nala 2020.
“Polisi menggelar operasi pekat di tempat karaoke dan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras,” katanya.
Ia menyebutkan, sebanyak tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat yakni di tempat usaha karaoke di objek wisata Pantai Batu Badoro, karaoke Maxone dan tempat usaha karaoke di wilayah Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto.
Polisi meminta para pemilik tempat usaha karaoke dan hiburan agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah COVID-19.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele