Sekali Lagi! Tidak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW saat Urus E-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh bergerak cepat, menanggapi masih adanya petugas layanan yang meminta warga membawa surat pengantar dari RT/RW saat hendak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kasus ini antara lain terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan.
Zudan mengaku bahkan sampai menegur Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan Toto. Karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran yang dikirim ke seluruh kepala daerah, terkait kemudahan bagi warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Ini agar target perekaman bagi 183 wajib e-KTP tuntas hingga akhir September mendatang.
"Saya sudah menghubungi Kadis Dukcapil Tangsel. Beliau mengatakan telah menginformasikan pada Camat Pamulang (perihal surat edaran Mendagri,red) dan surat wali kota (guna meneruskan surat edaran Mendagri,red), sudah disampaikan," ujar Zudan, Selasa (23/8).
Selain itu, Kadis Dukcapil Tangsel kata Zudan, juga mengatakan kemungkinan masih ada staf di lapangan meminta masyarakat membawa surat pengantar dari RT/RW, karena belum memperoleh informasi.
"Kadis mengatakan memohon maaf atas kelalaian staf di lapangan," ujarnya.
Zudan mengakui, agar hal yang sama tidak terjadi, pihaknya akan terus mengoptimalkan sosialisasi terkait kemudahan bagi warga untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Tampaknya camat belum diberi SE mendagrinya. Atau camatnya sudah dapat SE, tapi belum menyosialisasikannya ke anak buah. Jadi disimpan saja. Saya yakin dari tujuh ribuan camat sudah banyak yang tahu," ujar Zudan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh bergerak cepat, menanggapi masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong