Sekali MW Puas dengan Wanita IY, yang Kedua Bertemu di Hotel

Sekali MW Puas dengan Wanita IY, yang Kedua Bertemu di Hotel
Gelar perkara kasus pembunuhan pelaku pada teman kencannya, di Mapolres Kediri, Polda Jawa Timur, Selasa (17/5/2022). ANTARA Jatim/Asmaul

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun.

"Sanksi pidana ini dikenakan, karena pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," kata dia. (antara/jpnn)


MW menghubungi wanita teman kencannya, IY dan keduanya kembali bertemu di sebuah hotel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News