Sekali Operasi, Polisi Sikat 5 Pengedar Narkoba dan 1 Bandar
Selasa, 20 November 2018 – 06:48 WIB
Atas perbuatanya tiga pengedar pil koplo dijerat dengan undang-undang kesehatan nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(pul/jpnn)
Jaringan pengedar serta bandar pil koplo dan narkoba ini sudah beroperasi sejak 3 tahun terakhir.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba