Sekali Operasi, Polisi Sikat 5 Pengedar Narkoba dan 1 Bandar

Sekali Operasi, Polisi Sikat 5 Pengedar Narkoba dan 1 Bandar
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatanya tiga pengedar pil koplo dijerat dengan undang-undang kesehatan nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(pul/jpnn)


Jaringan pengedar serta bandar pil koplo dan narkoba ini sudah beroperasi sejak 3 tahun terakhir.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News