Sekali Operasi, Polisi Sikat 5 Pengedar Narkoba dan 1 Bandar
Selasa, 20 November 2018 – 06:48 WIB

Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatanya tiga pengedar pil koplo dijerat dengan undang-undang kesehatan nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(pul/jpnn)
Jaringan pengedar serta bandar pil koplo dan narkoba ini sudah beroperasi sejak 3 tahun terakhir.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel