Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan
Rabu, 08 Januari 2020 – 17:42 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana dengan sengaja, menguasai, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa izin, serta tindak pidana mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Polisi menangkap dua orang pemegang senpi rakitan ilegal yang juga mengedarkan obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah