Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan

Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan
Polisi menunjukkan barang bukti senpi ilegal dan obat terlarang. Foto: Pojokpitu

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana dengan sengaja, menguasai, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa izin, serta  tindak pidana mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)

Polisi menangkap dua orang pemegang senpi rakitan ilegal yang juga mengedarkan obat terlarang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News