Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan
Rabu, 08 Januari 2020 – 17:42 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti senpi ilegal dan obat terlarang. Foto: Pojokpitu
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana dengan sengaja, menguasai, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa izin, serta tindak pidana mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Polisi menangkap dua orang pemegang senpi rakitan ilegal yang juga mengedarkan obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Anggota Perguruan Silat di Blitar Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap