Sekali Suntik Minta Tarif Rp14 Juta

Sekali Suntik Minta Tarif Rp14 Juta
Sekali Suntik Minta Tarif Rp14 Juta

jpnn.com - MEDAN-Seorang dokter gadungan berinisial In, dibekuk petugas Polsek Medan Kota dari rumah korbannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Melati, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (14/9) malam. Tersangka ditangkap saat menipu korbannya SH sebesar Rp14 Juta.

Kapolsek Medan Kota Kompol PH Sinaga, Senin (16/9) sore, mengatakan, awalnya tersangka mendatangi rumah SH untuk berpura-pura mengobati korban yang menderita penyakit dalam.

Merasa yakin, SH dan istrinya mempersilahkan In masuk. Kemudian, In menyuntik SH lalu meminta uang Rp14 juta.

"Setelah meminta uang Rp14 juta, keluarga korban curiga lalu menginterogasi In, ternyata In bermaksud menipu dan sama sekali tidak punya keahlian mengobati. Padahal, SH sudah sempat disuntik dengan jarum suntik yang sudah disediakannya," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol PH Sinaga.

Curiga dengan In, korban kemudian petugas Polsekta Medan Kota. Tidak lama kemudian, tersangka ditangkap.

Menurut PH Sinaga, untuk saat ini tersangka In dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Tersangkanya sudah kita jebloskan sel," pungkas PH Sinaga.

Atas perbuatannya itu, In akhirnya meringkuk di sel Mapolsekta Medan Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(gus)

 

MEDAN-Seorang dokter gadungan berinisial In, dibekuk petugas Polsek Medan Kota dari rumah korbannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Melati, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News