Sekali Tipu, Dua Perempuan Ditiduri
Jumat, 06 Januari 2017 – 08:00 WIB
Kini pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Wahyu.(end/jpnn)
JPNN.com--Pemuda pengangguran berinisial T (28) nekat menyetubuhi dua gadis.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun