Sekali Tipu, Dua Perempuan Ditiduri

Sekali Tipu, Dua Perempuan Ditiduri
Cabul.

Kini pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Wahyu.(end/jpnn)


JPNN.com--Pemuda pengangguran berinisial T (28) nekat menyetubuhi dua gadis.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News