Sekap dan Aniaya Dua Bocah, Ayah-Anak Resmi Jadi Tersangka
jpnn.com, BATAM - Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus penelantaran dan penyekapan Rhm dan Ak, dua bocah berusia 2,5 dan 3,5 tahun di Tanjunguncang, Batam, Kepri.
Tersangka baru itu adalah Ads, 18, yang tak lain adalah putri pertama Suryanto. Suryanto sendiri sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur penyidikan.
"Selain pengakuan dari Rhm yang katanya sering dianiaya sang kakak (Ads) juga ada beberapa bukti pendukung lain yang kami temukan di TKP," ujarnya, Senin (27/8).
Ads sendiri sebelum ditetapkan sebagai tersangka mengakui kalau dia juga sering memukul kedua adik sepupunya itu dengan alasan bandel dan nakal.
Tersangka Penelantar Anak. Foto: batampos.co.id / dalil harahap
Begitu juga dengan Rhm yang sudah pulih dirawat di RSUD menyebutkan kalau Ads memang galak selama ini.
Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus penelantaran dan penyekapan Rhm dan Ak, dua bocah berusia 2,5 dan 3,5 tahun di Tanjunguncang, Batam, Kepri.
- Kasus Penyekapan ABG Hamil di Bantul, Sahroni Minta Polisi Utamakan Kepentingan Korban
- 15 WNI Dikabarkan jadi Korban Penyekapan di Myanmar
- Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Jaktim Berawal dari Utang-piutang
- Pemuda di Jaktim Disekap Lalu Disiksa Sekelompok Orang, Barbuk Mulai Tabung Elpiji hingga Tang
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan di Palembang
- Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Diadukan ke Propam Polri Gegara Diduga Lakukan Penyekapan