Sekap dan Aniaya Dua Bocah, Ayah-Anak Resmi Jadi Tersangka

Sekap dan Aniaya Dua Bocah, Ayah-Anak Resmi Jadi Tersangka
Kedua bocah di kantor Polsek Batu Aji. Foto: Polsek Batu Aji untuk batampos.co.id

Meskipun demikian keduanya masih akan melalui tahapan terapi untuk menghilangkan rasa trauma mereka.

Sementara M Tahir ayah kandung kedua bocah itu masih di NTT. Meskipun sudah berangkat dari Timur Leste tempat kerja mereka, M Tahir dan istrinya belum bisa ke Batam karena terhambat biaya perjalanan pulang.

"Masih kami tunggu cuman belum ke sini. Lagi cari ongkos katanya," kata Dalimunthe.(gie/eja)


Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus penelantaran dan penyekapan Rhm dan Ak, dua bocah berusia 2,5 dan 3,5 tahun di Tanjunguncang, Batam, Kepri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News