Sekap Orang, Midi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

Sekap Orang, Midi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Namun bukan uang yang diantarkan keluarga korban, melainkan polisi. Korban pun ditemukan dalam keadaan luka-luka serta lebam. Sementara, orang suruhan Midi berhasil melarikan diri. Midi kemudian ditangkap di rumahnya di Kampung Aceh, Februari lalu. (nji)


Terdakwa Tarmizi alias Midi dalam perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang, karena melakukan penyekapan terhadap Hendriawan (korban), dituntut


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News