Sekap Orang, Midi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu, 02 Agustus 2017 – 03:30 WIB
Namun bukan uang yang diantarkan keluarga korban, melainkan polisi. Korban pun ditemukan dalam keadaan luka-luka serta lebam. Sementara, orang suruhan Midi berhasil melarikan diri. Midi kemudian ditangkap di rumahnya di Kampung Aceh, Februari lalu. (nji)
Terdakwa Tarmizi alias Midi dalam perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang, karena melakukan penyekapan terhadap Hendriawan (korban), dituntut
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya