Sekap Pengusaha Kaya, Eks Petinju Ditangkap Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Mantan petinju profesional Stanislaus Koska Rani alias Anis Roga kembali berurusan dengan poliai. Pria yang pernah mendapat gelar juara tinju kelas terbang junior IBF Intercontinental itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dia dan tujuh orang lainnya bakal disidang terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan penyekapan terhadap Jimmy Wijay, seorang pengusaha properti.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Polrestabes Surabaya merampungkan penyidikan dan jaksa menyatakan berkas telah sempurna.
"Hari ini (kemarin, Red) tahap II (dilimpahkan ke kejaksaan, Red)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Dituduh Sekap Selingkuhan
Penyekapan itu terjadi pada akhir April 2018. Rumah korban di kompleks Perumahan Darmo Hill didatangi Donatus Kato, Anis Roga, bersama enam orang berbadan kekar lainnya.
"Korban punya utang Rp 1,3 miliar. Orang-orang itu (Anis Roga dkk, Red) datang untuk menagihnya," ujar Kepala Unit Resmob Iptu Bima Sakti.
Enam pelaku lain adalah Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, Maurice Yusak Katipana, Marthinus Penu, dan Melkisedek Luys Djawa. Para pelaku meminta korban keluar dari rumahnya.
Eks petinju menyekap pengusaha kaya dan memaksa menandatangani surat pernyataan pembayaran utang senilai miliaran rupiah.
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Kasus Penyekapan ABG Hamil di Bantul, Sahroni Minta Polisi Utamakan Kepentingan Korban
- 15 WNI Dikabarkan jadi Korban Penyekapan di Myanmar
- Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Jaktim Berawal dari Utang-piutang