Sekap Pengusaha Kaya, Eks Petinju Ditangkap Polisi
BACA JUGA : Cemburu Buta, Imron Sekap Pacar 2 Hari, Gituin 4 Kali
Korban yang saat itu ketakutan akhirnya keluar. Dia kemudian dibawa ke kantor di kompleks Graha Family.
Di kantor tersebut, korban dipaksa menandatangani surat pernyataan pembayaran utang senilai miliaran rupiah.
Korban menolak surat pernyataan tersebut. Sebab, tidak ada uang sebanyak itu untuk diserahkan. Korban diancam akan dihajar jika tidak mau menyetujui pernyataan tersebut.
Selain itu, korban tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya. "Disekap di kantornya sendiri. Tidak bawa alat komunikasi apa pun," kata Bima.
Penyekapan berlangsung hampir selama 12 jam. Mulai pukul 09.00 sampai 20.00. Para tersangka kemudian meminta uang Rp 20 juta.
Uang itu merupakan syarat agar korban bisa pulang ke rumah. Korban pun menyerah dengan memberikan uang Rp 20 juta.
Uang tersebut diberikan lewat Agus, salah seorang pegawai korban yang juga saksi. Di tempat itu juga, uang Rp 20 juta tersebut dibagi untuk orang delapan.
Eks petinju menyekap pengusaha kaya dan memaksa menandatangani surat pernyataan pembayaran utang senilai miliaran rupiah.
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Kasus Penyekapan ABG Hamil di Bantul, Sahroni Minta Polisi Utamakan Kepentingan Korban
- 15 WNI Dikabarkan jadi Korban Penyekapan di Myanmar
- Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Jaktim Berawal dari Utang-piutang