Sekap Pengusaha Kaya, Eks Petinju Ditangkap Polisi
Setelah itu, korban diperbolehkan pulang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk melapor ke polisi.
Sudamiran menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah masing-masing.
Ada pula yang ditangkap di jalan. Hampir semuanya melakukan perlawanan. Anggota sempat dihajar balik saat proses penangkapan. "Berontak mereka," ucapnya.
Perwira dengan dua melati di pundak itu menyebut para tersangka dijerat pasal 333, pasal 335, atau pasal 368 KUHP.
Pasal 333 KUHP mengatur perampasan kemerdekaan seseorang yang termasuk penyekapan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan para tersangka. Sementara itu, pasal 368 mengatur pemerasan yang disertai ancaman. (adi/c6/eko/jpnn)
Eks petinju menyekap pengusaha kaya dan memaksa menandatangani surat pernyataan pembayaran utang senilai miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Kasus Penyekapan ABG Hamil di Bantul, Sahroni Minta Polisi Utamakan Kepentingan Korban
- 15 WNI Dikabarkan jadi Korban Penyekapan di Myanmar
- Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Jaktim Berawal dari Utang-piutang