Sekarang, Beli Emas Antam Kena Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Bagi Anda yang gemar membeli logam mulia untuk koleksi maupun investasi, tampaknya harus mengeluarkan kocek lebih dalam.
Pasalnya, PT Aneka Tambang (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.
Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017 lalu.
Pengumuman tersebut juga sudah terpampang di cabang-cabang Antam. Selain itu, dalam situs logammulia.com juga telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas.
"Mulai 2 Oktober 2017 seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun besaran pajak untuk pembelian emas dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45 persen.
Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sekitar 0,9 persen.(chi/jpnn)
Seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat 18 April 2025 Meroket Lagi, Cek Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 April 2025, Makin Tinggi
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 April Melonjak Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 17 April 2025 Meroket
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 April Melonjak Lagi, Cek Daftarnya