Sekarang, Beli Emas Antam Kena Pajak
![Sekarang, Beli Emas Antam Kena Pajak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/10/05/logam-mulia-foto-ist.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bagi Anda yang gemar membeli logam mulia untuk koleksi maupun investasi, tampaknya harus mengeluarkan kocek lebih dalam.
Pasalnya, PT Aneka Tambang (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.
Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017 lalu.
Pengumuman tersebut juga sudah terpampang di cabang-cabang Antam. Selain itu, dalam situs logammulia.com juga telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas.
"Mulai 2 Oktober 2017 seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun besaran pajak untuk pembelian emas dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45 persen.
Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sekitar 0,9 persen.(chi/jpnn)
Seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- Harga Emas Hari Ini, Kamis 13 Februari 2024 Naik, Ini Perinciannya
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Update Harga Emas Hari Ini, Rabu 12 Februari 2025, Turun, Berikut Perinciannya
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem