Sekarang Bertransaksi dengan 94 Perusahaan Digital Ini Bakal Kena PPN PMSE

Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan.
"Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN telah dilakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan nilai Rp 4.634,7 miliar hingga 31 Desember 2021 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari setoran 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar.
DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut makin bertambah dalam waktu dekat.
"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Neilmadrin. (mcr10/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 31 Desember 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan