Sekda Bandung Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna irit bicara seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
"Silakan ke penasihat hukum saya ya," kata Ema di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara mengatakan kliennya diperiksa KPK seputar perkara dugaan korupsi di proyek Bandung Smart City.
"Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City," kata Rizky.
Namun, Rizky mengatakan dirinya tidak bisa banyak berkomentar soal apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terhadap kliennya.
"Ada beberapa pertanyaan-pertanyaanlah yang ditujukan kepada klien kami, tetapi untuk materi pemeriksaannya, ya, mungkin nanti bisa kepada penyidik," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna diperiksa KPK seputar perkara dugaan korupsi di proyek Bandung Smart City.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah