Sekda Banyumas Beber Suap Indomaret di Persidangan
Setelah Rusmiyati mengaku, sore itu juga langsung diproses sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sementara saat ditanya mengenai pengembalian uang dari Wakil Bupati dr Budi Setiawan sebesar Rp 50 juta, Wahyu mengaku tidak tahu. Ia mengaku saat itu hanya ditelpon Budi untuk bersama bagian hukum untuk ke ruang Bupati. Saat itu ia diminta menjadi saksi pengembalian uang dari DPC PDIP yang terbungkus kertas warna cokelat.
"Kabarnya uang pribadi Rusmiyati untuk kampanye Jokowi-JK. Saya hanya menjadi saksi saja," terangnya.
Begitu juga saat ditanya Penasehat hukum Rusmiyati, Sarjono Hardjo Saputro, Sekda mengaku tidak tahu soal uang Rp 70 juta yang mengalir ke anggota DPRD Banyumas Lulin Wisnu Prajoko.
Keterangan Wahyu itu sempat dibantah Rusmiyati. Sambil terisak, Rusmiyati menjelaskan bahwa uang yang diterima hanya Rp 230 juta.
"Asep mau menambahi tapi saya tolak. Jadi seluruhnya hanya Rp 230 juta," kata Rusmiyati.
Bantahan juga disampaikan Dwi Pindarto. Menurutnya, ia tidak mengembalikan uang yang diterimanya Rp 19 juta.
"Yang benar uang tersebut diambil sendiri oleh saudara Rusmiyati ke kantor saya," tegas Dwi Pindarto yang kemarin mengenakan batik warna gelap.(acd/jpnn)
SEMARANG - Sidang lanjutan dugaan suap perizinan Indomaret kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (18/3). Dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel