Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong

jpnn.com, JAMBI - Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Saudara MA sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Andri di Jambi, Selasa.
Dia mengatakan penetapan Sekda Kabupaten Batanghari MA sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 (Desember) mendatang," katanya.
Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara.
Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi, tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah melakukan gelar perkara, Polda Jambi menetapkan Sekda Batanghari sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong.
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik
- Bibit.id Bagikan Tiga Strategi Cerdas Maksimalkan THR 2025
- Ada Apa di Balik Lonjakan Harga Emas?