Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong

Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari Amir Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan Sekda MA sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi MA.

"(Maaf) saya tidak bisa memberikan komentar," katanya. (antara/jpnn)


Setelah melakukan gelar perkara, Polda Jambi menetapkan Sekda Batanghari sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News