Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
Rabu, 25 Desember 2024 – 04:00 WIB

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira. (ANTARA/Nanang Mairiadi)
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari Amir Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan Sekda MA sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi MA.
"(Maaf) saya tidak bisa memberikan komentar," katanya. (antara/jpnn)
Setelah melakukan gelar perkara, Polda Jambi menetapkan Sekda Batanghari sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik