Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari berinisial MA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batu bara.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira di Jambi, Selasa (24/12/2024).
Kombes Andri menyebut penetapan tersangka Sekda Batanghari MA telah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 (Desember) mendatang," ujarnya.
Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara.
Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Andri.
Kasus investasi bodong ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sekda Batanghari berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong oleh Polda Jambi. Begini cerita kasusnya.
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali