Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya

jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari berinisial MA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batu bara.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira di Jambi, Selasa (24/12/2024).
Kombes Andri menyebut penetapan tersangka Sekda Batanghari MA telah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 (Desember) mendatang," ujarnya.
Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara.
Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Andri.
Kasus investasi bodong ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sekda Batanghari berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong oleh Polda Jambi. Begini cerita kasusnya.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar