Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun
Sidang Kasus Suap BPD Jabar
Selasa, 02 November 2010 – 14:07 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Tjandra juga dituntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. "Selaku pejabat administratur tertinggi di jajaran birokrasi Pemkot Bekasi, seharusnya terdakwa memberi pembinaan dan teladan yang baik kepada jajarannya," ujar Muhibuddin, yang menambahkan bahwa perbuatan terdakwa juga dianggap merusak citra institusi pemerintah dan tidak mendukung komitmen pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Tuntutan ini dibacakan oleh Ketua Tim JPU, Muhibuddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/11). "Terdakwa Tjandra Utama Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.
Tjandra dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam dakwaan itu juga disebutkan, ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, hukuman penjara 3 tahun
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate