Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Dinyatakan Terbukti Suap Auditor BPK
Senin, 15 November 2010 – 12:23 WIB
Baca Juga:
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, Tjandra Utama Effendi penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Setelah berkonsultasi, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sirra Prayuna menyatakan pikir-pikir.
Sirra bahkan sempat mengajukan protes terhadap putusan ini. Menurutnya, tidak ada standarisasi majelis hakim dalam penghukuman. Banyak kasus lain yang lebih besar justru dihukum lebih ringan.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, Sekda Kota Bekasi,
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat