Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Dinyatakan Terbukti Suap Auditor BPK
Senin, 15 November 2010 – 12:23 WIB

Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Baca Juga:
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, Tjandra Utama Effendi penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Setelah berkonsultasi, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sirra Prayuna menyatakan pikir-pikir.
Sirra bahkan sempat mengajukan protes terhadap putusan ini. Menurutnya, tidak ada standarisasi majelis hakim dalam penghukuman. Banyak kasus lain yang lebih besar justru dihukum lebih ringan.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, Sekda Kota Bekasi,
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan