Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Dinyatakan Terbukti Suap Auditor BPK
Senin, 15 November 2010 – 12:23 WIB
"Contohnya kasus TC yang menarik perhatian publik dan nilainya lebih besar tetapi hukumannya lebih rendah," katanya. Sementara itu, di bangku pengunjung, pihak keluarga (anak) Tjandra meneteskan air mata ketika mendengar putusan.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, Sekda Kota Bekasi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat