Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Dinyatakan Terbukti Suap Auditor BPK
Senin, 15 November 2010 – 12:23 WIB

Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
"Contohnya kasus TC yang menarik perhatian publik dan nilainya lebih besar tetapi hukumannya lebih rendah," katanya. Sementara itu, di bangku pengunjung, pihak keluarga (anak) Tjandra meneteskan air mata ketika mendengar putusan.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, Sekda Kota Bekasi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan