Sekda Cukup Diangkat Gubernur
Rabu, 28 April 2010 – 17:16 WIB
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup dilaksanakan oleh para Gubernur. Hal itu sebagai bentuk penguatan peran kepala daerah selaku perwakilan pusat di daerah semakin terus ditingkatkan melalui Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2010. "Akan kita pangkas kewenangannya cukup di gubernur saja. Jadi tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pusat, membayar atau istilahnya beri hadiah. Saya sudah buat surat ke daerah soal ini. Saya janjikan selambat-lambatnya, aturan tersebut akan selesai dalam satu bulan ke depan," katanya.
"Saya sudah berjanji dengan para Gubernur, tak lama lagi kita akan semakin menguatkan peran Gubernur selaku wakil pusat di daerah. Nantinya, pengangkatan Sekda di daerah, tidak lagi Mendagri, tapi cukup diwakili oleh Gubernur," kata Gamawan di hadapan para kepala daerah yang hadir di Musrenbangnas 2010 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4).
Baca Juga:
Pembahasan mengenai aturan pengangkatan Sekda oleh Gubernur ini kata Gamawan, telah mulai dilaksanakan dan akan selesai dalam waktu dekat. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan bisa memotong jalur birokrasi yang selama ini dinilai terlalu panjang.
Baca Juga:
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis