Sekda Cukup Diangkat Gubernur

Sekda Cukup Diangkat Gubernur
Sekda Cukup Diangkat Gubernur
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup dilaksanakan oleh para Gubernur. Hal itu sebagai bentuk penguatan peran kepala daerah selaku perwakilan pusat di daerah semakin terus ditingkatkan melalui Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2010.

"Saya sudah berjanji dengan para Gubernur, tak lama lagi kita akan semakin menguatkan peran Gubernur selaku wakil pusat di daerah. Nantinya, pengangkatan Sekda di daerah, tidak lagi Mendagri, tapi cukup diwakili oleh Gubernur," kata Gamawan di hadapan para kepala daerah yang hadir di Musrenbangnas 2010 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4).

Pembahasan mengenai aturan pengangkatan Sekda oleh Gubernur ini kata Gamawan, telah mulai dilaksanakan dan akan selesai dalam waktu dekat. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan bisa memotong jalur birokrasi yang selama ini dinilai terlalu panjang.

"Akan kita pangkas kewenangannya cukup di gubernur saja. Jadi tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pusat, membayar atau istilahnya beri hadiah. Saya sudah buat surat ke daerah soal ini. Saya janjikan selambat-lambatnya, aturan tersebut akan selesai dalam satu bulan ke depan," katanya.

JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News