Sekda Cukup Diangkat Gubernur
Rabu, 28 April 2010 – 17:16 WIB
Bukan hanya itu, Gamawan juga akan meningkatkan peran Gubernur selaku kepala daerah, dengan mendelegasikan pengangkatan dan pelantikan yang selama ini harus melalui proses panjang di tingkat pemerintah pusat menjadi kewenangan Gubernur selaku wakil pusat di daerah.
"Kita sudah surati seluruh lembaga, untuk mendelagasi pelantikan pada cukup sampai pada Gubernur. Termasuk saat ini yang sedang ramai dibicarakan, yakni Polisi Pamong Praja kita akan keluarkan SOP untuk PoL PP," katanya.
Selama ini kata Gamawan, anggota Pol PP mendapatkan pelatihan hingga ke Jakarta. Dalam aturan barunya nantinya, pendidikan untuk Pol PP cukup menjadi tanggungjawab pihak Provinsi.
"Nanti cukup komandannya saja yang ke Jakarta. Ini sebagai bentuk usaha kita agar birokrasi tidak terlalu panjang. Dan kita janjikan, nantinya beberapa hal akan banyak yang kita delegasikan ke tingkat Pemprov," katanya.
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional