Sekda Cukup Diangkat Gubernur
Rabu, 28 April 2010 – 17:16 WIB
Gamawan juga meminta agar para kepala daerah, mulai dari tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk dapat mengikuti beberapa agenda penting revisi beberapa Undang-Undang penting yang berkaitan dengan kebijakan pusat ke daerah.
"Di antaranya kita akan revisi UU nomor 32 2004, RUU Pilkada, RUU pemerintah desa, RUU Keistimewaan DIY, grand design penataan daerah, sinkronisasi sektor UU dengan Pemda, penguatan peran Gubernur, Penguatan DPOD dan beberapa hal lainnya," kata Gamawan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mendukung perihal pelimpahan kewenangan pusat ke daerah. Bahkan Sri Mulyani menjanjikan, bila memang nantinya pelimpahan kewenangan tersebut mampu meningkatkan pencapaian target nasional, maka setiap kewenangan kebijakan akan diikuti pula dengan kewenangan pengaturan keuangan.
"Kalau soal kewenangan yang dikatakan Mendagri tadi, saya setuju 1.000 persen. Kami senang saja, asalkan tujuan nasional tercapai. Tentunya setiap kewenangan, juga akan diikuti dengan keuangan. Kami akan coba melakukannya bertahap dengan koordinasi dengan Kementrian dan Kelembagaan," kata Sri Mulyani.
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025