Sekda Cukup Diangkat Gubernur

Sekda Cukup Diangkat Gubernur
Sekda Cukup Diangkat Gubernur
Gamawan juga meminta agar para kepala daerah, mulai dari tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk dapat mengikuti beberapa agenda penting revisi beberapa Undang-Undang penting yang berkaitan dengan kebijakan pusat ke daerah.

"Di antaranya kita akan revisi UU nomor 32 2004, RUU Pilkada, RUU pemerintah desa, RUU Keistimewaan DIY, grand design penataan daerah, sinkronisasi sektor UU dengan Pemda, penguatan peran Gubernur, Penguatan DPOD dan beberapa hal lainnya," kata Gamawan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mendukung perihal pelimpahan kewenangan pusat ke daerah. Bahkan Sri Mulyani menjanjikan, bila memang nantinya pelimpahan kewenangan tersebut mampu meningkatkan pencapaian target nasional, maka setiap kewenangan kebijakan akan diikuti pula dengan kewenangan pengaturan keuangan.

"Kalau soal kewenangan yang dikatakan Mendagri tadi, saya setuju 1.000 persen. Kami senang saja, asalkan tujuan nasional tercapai. Tentunya setiap kewenangan, juga akan diikuti dengan keuangan. Kami akan coba melakukannya bertahap dengan koordinasi dengan Kementrian dan Kelembagaan," kata Sri Mulyani.

JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News