Sekda dan Dewan Janji Perjuangkan Nasib Honorer
Kamis, 18 Oktober 2018 – 00:54 WIB
Tuntutan mereka yakni meminta pemerintah segera merevisi UU ASN yang tak berpihak pada honorer non kategori. “Ini tes CPNS juga guru honorer di atas 35 tahun tak diakomodir,” terangnya.
Selain itu, meminta pemerintah mencabut moratorium PP No 48/2005, agar pemda mengangkat guru honorer non-kategori yang tak bisa ikut CPNS jadi honorer daerah. Terakhir meminta pemerintah agar para guru honorer tak bisa ikut tes CPNS direkrut jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua PGRI kota Palembang, Hasanuddin SPd. MSi mengatakan pihaknya dipanggil DPRD Kota Palembang tindak lanjut aksi sebelumnya.
"Kita sudah sampaikan aspirasi ini dari tingkat ranting hingga DPD. Aspirasi ini sudah sampai ke pusat untuk seluruh PGRI, dan pak menteri berjanji segera laporkan ke Presiden agar mengangkat guru lewat batas usia menjadi PPPK," ucapnya.
Para guru honorer menyampaikan aspirasinya dengan bertemu DPRD Kota, Pemerintah Kota Palembang, dan PGRI Kota Palembang.
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang