Sekda DKI Dicecar Soal Kontribusi Tambahan 15 Persen
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi 8,5 jam, Rabu (27/4).
Dia digarap sebagai saksi suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta, untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi.
Diperiksa lebih dari delapan jam sejak menginjakan kaki di markas KPK pada pukul 09.00 WIB, Saefullah mengaku ditanya soal kontribusi 15 persen kepada pengembang untuk setiap jengkal tanah reklamasi. “Di usulan kami 15 persen," tegas Saefullah kepada wartawan di markas KPK, Rabu (27/4).
Ia mengatakan, sebenarnya ada tiga hal yang diusulkan kepada pengembang reklamasi. Yakni, kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi.
Dia menjelaskan, kewajiban itu seperti fasilitas sosial, fasilitas umum di pulau-pulau. Sedangkan kontribusi yang diwajibkan adalah lima persen.
Nah, di dalam draf raperda, eksekutif juga mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen. "Di situlah dalam pembahasan dengan DPRD itu yang paling banyak menyita waktu," ujar dia.
Menurut dia, sempat diusulkan mengenai kontribusi tambahan itu akan diatur dalam peraturan gubernur. Hal itu pun sudah dilaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Tadinya tidak setuju kalau itu diatur di pergub, tapi karena ini alot akhirnya sempat setuju," katanya.
Maka, ia melanjutkan, lahirlah draf kedua pada 22 Februari 2016. Dalam draf kedua itu terjadi perubahan pasal. Dia menjelaskan, di dalam pasal 110 ayat 13, itu bunyinya mengenai besaran mengenai tata cara soal kontribusi tambahan akan diatur melalui pergub.
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri