Sekda DKI Ingatkan Penghapusan Camat Harus Mengubah Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sempat melontarkan wacana untuk menghapuskan posisi camat. Ahok melontarkan wacana itu sebagai ancaman bagi para camat di DKI yang tak bisa melayani masyarakat secara baik.
Namun, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan, bahwa penghapusan camat tidak bisa dilakukan. Pasalnya, penghapusan jabatan camat berarti harus mengubah aturan perundang-undangannya.
"Itu masih wacana, kan harus diubah undang-undangnya dulu. Kalau di dalam struktur kita, perda (peraturan daerah) 12 Tahun 2014 itu kan masih kita kenal camat," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin (1/6).
Karenanya Saefullah menegaskan, jika posisi camat hendak dihapuskan maka harus ada kajian terlebih dulu. Pengkajian itu termasuk dengan melihat kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Kami kaji dulu. Semua layanan kan ada di PTSP kelurahan. PTSP kecamatan juga ada. PTSP di kota pun sudah melayani kita semua. Ini mesti ada kajian terlebih dahulu," ucap Saefullah.(gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sempat melontarkan wacana untuk menghapuskan posisi camat. Ahok melontarkan wacana itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS