Sekda DKI: Tunjangan PNS Masih Kurang
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
Jika raperda itu disahkan menjadi perda, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI bisa meningkat.
Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2017.
Raperda itu harus disahkan tiga bulan setelah dikeluarkan. Karena itu, DPRD hanya memiliki waktu dua bulan lagi untuk mengesahkan.
"Saya pribadi mendukung karena itu merupakan kebijakan nasional. Supaya, kinerja DPRD nih lebih maksimal dan lebih produktif," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/7).
Dia merasa tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI masih kurang.
Karena itu, dikeluarkan kebijakan yang mengatur mengenai kenaikan tunjangan DPRD.
“Kalau cukup ngapain dikeluarin lagi," tutur Saefullah.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer