Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya

jpnn.com - SURABAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, berinisial HS ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jatim.
HS ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto di Surabaya, Sabtu (2/11), saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut.
"Iya benar," ucap Budi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023, dan saat ini menjabat Sekda Kabupaten Jember, diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard).
Namun, HS melakukan belanja reklame tetap (billboard).
"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011," ungkapnya.
Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.
Sekda Jember, Jawa Timur, HS ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini kasusnya.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia