Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
jpnn.com - SURABAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, berinisial HS ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jatim.
HS ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto di Surabaya, Sabtu (2/11), saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut.
"Iya benar," ucap Budi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023, dan saat ini menjabat Sekda Kabupaten Jember, diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard).
Namun, HS melakukan belanja reklame tetap (billboard).
"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011," ungkapnya.
Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.
Sekda Jember, Jawa Timur, HS ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini kasusnya.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi