Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
jpnn.com - SURABAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, berinisial HS ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jatim.
HS ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto di Surabaya, Sabtu (2/11), saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut.
"Iya benar," ucap Budi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023, dan saat ini menjabat Sekda Kabupaten Jember, diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard).
Namun, HS melakukan belanja reklame tetap (billboard).
"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011," ungkapnya.
Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.
Sekda Jember, Jawa Timur, HS ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini kasusnya.
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut