Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
Arsip- Sekretaris Daerah Kabupaten Jember HS saat diperiksa Polda Jatim beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Gun

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap HS dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak R p1 miliar," ujar Dirmanto. (antara/jpnn)

Sekda Jember, Jawa Timur, HS ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News