Sekda Kabupaten Sula Diganti, Bupati Dinilai Langkahi Mendagri
Kemudian, ia mengatakan bahwa Sekda tidak berhalangan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. "Jika berhalangan pun harus melalui persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," sambungnya.
Tak hanya itu, Syafrudin menuturkan, dalam pertimbangan pemberhentian adalah sidang Baperjakat. Lantas kapan dilaksanakan sidang Baperjakat? Hal tersebut jelas diluar nalar, karena Sekda sebagai Ketua Baperjakat, Kepala BKPSDM sebagai sekretaris Baperjakat berikut Inspektur Daerah sebagai anggota, dan Kepala Kesbang.
"Semuanya (pejabat daerah) diberhentikan dalam waktu yang sama," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Syafrudin, tindakan kecerobohan yang dilakukan Bupati tersebut, maka BKN, KASN dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menegur dan merekomendasikan untuk membatalkan SK Pemberhentian Sekda Kepsul.
"Karena nyata-nyata melanggar ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Syafrudin.
Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi sanksi kepada Bupati dengan memblokir sementara data pegawai Kabupaten Kepulauan Sula, dengan tidak bisa pindah, naik pangkat dan lain-lain.
"Berikut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberi sanksi dengan tidak memberi ijin kepada Bupati untuk melakukan lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ungkapnya.
Diketahui, Bupati Fifian Adeningsi Mus pada saat baru dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Jumat (4/6) lalu. Kemudian, sang bupati langsung melakukan mutasi.
Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat, termasuk sekda
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes