Sekda Karawang Akui Dicecar 17 Pertanyaan Terkait SPPL
Teddy mengaku tidak tahu soal pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah. "Kebetulan tidak tahu. Pada saat itu, pada saat terjadi penangkapan saja," tandasnya.
Ade bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.
Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang. Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendi S. diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga