Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK
![Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/03/14/arsip-kepala-dinas-informasi-dan-komunikasi-kota-bandung-ntu-chgt.jpg)
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/3).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, Kamis (14/3).
"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu, apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," ucapnya.
Menurut Yayan, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono telah juga mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Adi Junjunan Mustafa untuk segera memproses pengunduran diri sekda sesuai prosedur.
"Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya," kata dia.
Untuk sejumlah pekerjaan sekda di Pemkot Bandung dikoordinasikan kepada para asisten daerah, sehingga seluruh kegiatan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.
Selain itu, Pemkot Bandung saat ini tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok tetap terjaga dan aman saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.
"Ketersediaan kebutuhan pokok ini tetap harus tetap terjaga. Arus barang distribusi barang harus secara maksimal," ucapnya.
Sekda KOta Bandung Ema Sumarna mengundurkan diri setelah jadi tersangka korupsi di KPK. Begini pelayanan publik di daerah itu.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah