Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/3).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, Kamis (14/3).
"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu, apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," ucapnya.
Menurut Yayan, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono telah juga mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Adi Junjunan Mustafa untuk segera memproses pengunduran diri sekda sesuai prosedur.
"Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya," kata dia.
Untuk sejumlah pekerjaan sekda di Pemkot Bandung dikoordinasikan kepada para asisten daerah, sehingga seluruh kegiatan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.
Selain itu, Pemkot Bandung saat ini tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok tetap terjaga dan aman saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.
"Ketersediaan kebutuhan pokok ini tetap harus tetap terjaga. Arus barang distribusi barang harus secara maksimal," ucapnya.
Sekda KOta Bandung Ema Sumarna mengundurkan diri setelah jadi tersangka korupsi di KPK. Begini pelayanan publik di daerah itu.
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto