Sekda Kota Kendari Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
jpnn.com - KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait pemberian perizinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan mantan kepala Bappeda Kota Kendari ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.
"RT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia," kata Dody di Kendari, Sultra, Senin (13/3).
Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM selaku tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017—2022.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.3/FD.1/03/2023," ujarnya.
Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
"Kasus ini dalam pengembangan penyidik. Dalam waktu dekat, akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik," kata Dody. (antara/jpnn)
Sekda Kota Kendari berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia langsung ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK